Powered By Blogger

ASI EKSKLUSIF

Sabtu, 02 Juli 2011

ISU DAN ADVOKASI (IAd)
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA GIZI INDONESIA (ILMAGI)
2011


PENGETAHUAN IBU TENTANG ASI EKSKLUSIF TIDAK MERATA

1) Hasil Data Survei Pemberian ASI Eksklusif di NTB dan Bagian Wilayah Jawa Tengah
Dari data survei yang diperoleh dan sebuah artikel dari Suara NTB menerangkan bahwa data survei ASI eksklusif yang diperoleh hanya 30% ibu yang memberikan ASI tidak sampai 6 bulan, sebagian ibu hanya memberikan ASI sampai tiga bulan dan seterusnya bayi diberi makanan tambahan seperti pisang dan bubur bayi. Di Nusa Tenggara Barat, gubernur NTB membenarkan bahwa minimnya pemberian ASI pada bayi karena pengaruh dari iklan susu formula yang ada. Sebenarnya tidak dipersalahkan untuk iklan susu formula, pemberian susu formula dianjurkan jika pemberian susu formula setelah bayi lebih dari 6 bulan atau 2 tahun, karena peningkatan kebutuhan zat gizi pada bayi yang terus meningkat. Tapi ketika bayi belum mencapai 6 bulan, sudah diberi susu formula dapat membahayakan saluran cerna si bayi dan juga beresiko obesitas (kegemukan) pada usia 5 tahun. Organ yang ada pada bayi tidak mampu untuk mengimbangi zat gizi susu formula karena organ tubuh bayi yang belum sempurna.
Di Jawa Tengah target pencapaian ASI eksklusif sekitar 65 % yang berarti bahwa dari total jumlah ibu menyusui 65% memberikan ASI secara eksklusif. Kenyataannya sangat sulit sekali mendapatkan data tentang cakupan ASI eksklusif tersebut. Hal ini dibuktikan oleh data dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah tahun 2007 bahwa cakupan jumlah bayi yang diberikan ASI secara eksklusif baru mencapai 32,93% (Dinkes, 2008).

2) Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam hal penyedian fasilitas pemberian ASI
Tidak mudah untuk memberikan ASI eklusif pada bayi, mungkin salah satunya si ibu mempunyai pekerjaan diluar sehingga mengabaikan si bayi, tidak bagi ibu yang kesehariannya menjadi ibu rumah tangga. Jalan keluar untuk ibu yang mempunyai pekerjaan di luar, pemerasan ASI bisa dilakukan. Untuk perempuan pekerja saat ini sudah ada Surat Keputusan Bersama 3 (SKB 3) menteri yakni Menkes, Menneg PP dan Menaker yang mendukung penyediaan fasilitas pemberian ASI atau memberikan waktu pada ibu untuk memompa ASI di tempat kerja.mungkin alas an lain dari ibu adalah kurang dukungan dari suami, padahal peran suami sangat penting dalam hal memotivasi ibu untuk memberikan ASI eksklusif.

3) Manfaat ASI
Manfaat dari ASI tidak hanya di rasakan bayi tapi juga si ibu. Manfaat dari ASI bagi si bayi antara lain: memperoleh nutrisi terbaik, daya tahan tubuh lebih baik, , memiliki tingkat emosi dan spiritual yang tinggi, Pertumbuhan otak optimal dan lebih cerdas. Sedangkan Manfaat menyusui bagi ibu, yaitu: Menghentikan perdarahan pasca persalinan, menurunkan resiko kanker, alat kontrasepsi alamiah, cepat kembali ke berat badan semula, menghemat pengeluaran, dan hubungan antara bayi dan ibu semakin erat.
Sangat disayangkan jika bayi tidak melewati masa-masa menyusui dengan ASI. Kadang seorang ahli kesehatan bisa saja tidak melakukan ASI eksklusif walaupun dia tahu manfaat ASI. Jika kita sudah niat dari dalam diri untuk menjalani ASI eksklusif pasti ada jalan bagaimana caranya kita bisa memberikan ASI ekslusif pada anak-anak kita nantinya. Jangan sampai tenaga kesehatan malah menganjurkan kepada calon ibu untuk memberikan bayi dengan susu formula.
Mahasiswa yang mengambil jurusan kesehatan seharusnya memanfaatkan ilmu yang di pakai untuk dirinya dan untuk masyarat sekitarnya. Bukan menganjurkan hal-hal yang tidak baik yang merugikan Negara.

4) Rencana Pemerintah dalam RPP untuk Mensukseskan Pelaksanaan ASI Eksklusif
Berita terbaru dari sebuah artikel yang bertuliskan, akan disahkannya rancangan peraturan pemerintah (RPP) pada Pasal 128 ayat (2) berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta’. Tujuan pemerintah dari RPP ini agar para ahli kesehatan memperhatikan pemberian ASI eklusif untuk bayi bukan menganjurkan pemberian susu formula. Pelaksanaan ketentuan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam UU Kesehatan No 36/2009, Pasal 128 ayat (1) yang isinya ‘Setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis’. Ini bukti bahwa pemerintah sudah melirik pentingnya ASI bagi bayi dan si ibu juga bagi Negara, karena ASI dapat mencegah peningkatan kematian bayi dan juga bermanfaat untuk generasi anak bangsa yang akan tumbuh mempunyai tingkat kecerdasan yang lebih baik untuk membangun Negara tercinta. Walaupun pemerintah sudah memperhatikan manfat ASI. Pemerintah juga harus membuat program-program kesehatan termasuk ASI secara unik untuk membuat masyarakat terutama ibu-ibu agar tertarik mengubah pola hidup yang benar.

5) Salah Satu Upaya Pemberian ASI Eksklusif dengan adanya Pekan ASI Sedunia
Secara global, pemberian ASI kepada bayi sangat di dukung sekali, sehingga ada acara Penyelenggaraan Pekan ASI sedunia adalah suatu gerakan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh dunia pada setiap pekan pertama di bulan Agustus. Tujuannya adalah agar setiap negara secara terus- menerus memberikan dukungan atas upaya untuk membantu ibu agar menyusui bayi mereka. Kesuksesan pemberian ASI eksklusif untuk bayi adalah dukungan dari semua pihak.

Sumber:
kuesioner ASI eklusif, suara NTB, buku The Miracles of Breastfeeding (Keajaiban menyusui )oleh Nadine Suryoprajogo tahun2009, Hasrimayana. Hubungan antara sikap ibu dengan pemberian ASI eksklusif di wilayah kerja puskesmasKedawung II Sragen. (Skripsi). 2009. http://etd.eprints.ums.ac.id/4934/1/J210070116.pdf, http://gizi.net/2010/08/pekan-asi-sedunia-dalam-gambar/, dan http://www.detikhealth.com/read/2010/08/12/094133/1418733/764/denda-rp-100-juta-bagi-yang-menghalangi-pemberian-asi. Irna Gustia. Detik Health. 12 Agustus 2010




by : (IAD ILMAGI)

0 komentar:

Posting Komentar